BELITUNG TIMUR, ONEKLIKNEWS.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Belitung Timur bakal menerima 10 kilogram beras dari Pemkab Belitung Timur selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyaluran terhadap 6.901 KPM tersebut dimulai hari ini, Selasa (27/7/2021) dilakukan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur bekerjasama dengan PT DNR sebagai transporter.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Beltim terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKM) sebanyak 2.171 KPM dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 4.730 KPM.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Beltim Ida Lismawati menyatakan pemberian bansos beras 10 kilogram dari Kementerian Sosial ini hanya dilaksanakan saat perpanjangan PPKM.
“Launching dari Desa Suka Mandi Kecamatan Damar. Pak Gubernur (Kepulauan Bangka Belitung) dan Bupati (Beltim) yang akan melepas langsung distribusi penyaluran bansos PPKM tersebut,” ungkap Ida.
Berbeda dengan bansos-bansos sebelumnya, bansos PPKM berupa beras ini akan didistribusikan ke tiap desa. Bahkan bagi KPM yang berhalangan hadir, akan diantar langsung ke rumah masing-masing.
“Ini khusus untuk yang lansia, penyandang disabilitas atau berhalangan karena sakit dibantu oleh TKSM-nya. Di luar itu tetap di kantor desa setempat dengan undangan, jadi untuk menghindari kerumunan saat PPKM,” jelas Ida.
Selain 10 kg beras, para KPM juga akan menerima BLT sebesar Rp 300 ribu untuk dua bulan. Bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia akan dibagikan di setiap kantor desa.
“Kalo beras itu yang nyalurkan lewat Perum Bulog, mereka juga menggandeng pihak ke 3 untuk transportasi penyaluran distribusi. Kalau BLT tetap PT Pos cuman mereka turun ke desa-desa bukan dari kantor pos lagi,” ujar Ida.
Ida menambahkan nama-nama KPM berasal dari Basis Data Teradu Kesejahteraan Sosial (BDTKS), yang sebelumnya sudah diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial RI. Jadi masyarakat atau KPM tidak perlu mendaftarkan diri.
“BNBA (By Name By Adress)-nya sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Justru kita yang nerima nama-nama PKM dari Perum Bulog,” tambah Ida.
Jika nantinya di lapangan ditemukan adanya beras yang memiliki kualitas kurang baik, KPM diberi waktu untuk mengajukan keberatan 2×24 jam kepada Perum Bulog. Namun untuk distribusi, secara prosedur beras sampai ke KPM tanggung jawab tranporter atau pihak ketiga. (*/azm)