Pemkab Belitung Revisi Lagi SE Tentang PPKM, Hanya Berlangsung Satu Pekan

Sekda Belitung MZ Hendra Caya. (OneKlikNews.com/Faizal)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Belitung kembali melakukan revisi surat edaran bupati, Selasa (27/7/2021). Revisi kali ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dimulai Senin (26/7/2021) kemarin.

Sebelumnya, tepatnya dua pekan lalu, Pemkab Belitung juga melakukan revisi terkait surat edaran PPKM. Saat itu pemkab memasukkan beberapa poin baru dalam PPKM sebagai upaya membatasi kegiatan masyarakat.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM Level 4 di Kabupeten Belitung kali ini, pemkab merevisi waktu pelaksanaan. Dalam SE sebelum direvisi, PPKM Level 4 bakal digelar hingga 31 Agustus 2021 mendatang atau selama lima pekan berlangsung.

Namun kemudian pemkab merevisi penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Belitung berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang, atau hanya berlangsung selama satu pekan dari dimulainya PPKM Level 4.

“Revisi SE tentang PPKM Level 4 Kabupaten Belitung, khususnya masa berlaku dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Aguatus 2021,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya dalam pesan whatsapp kepada OneKlikNews.com.

Sedangkan poin-poin dalam SE Belitung Tentang PPKM Level 4 tersebut masih sama seperti sebelum direvisi. Diantaranya sekolah seluruh tingkatan harus daring, pelaksaan kegiatan tempat kerja, perkantoran, sektor non esensial harus bekerja dari rumah (WFH).

“Untuk esensial, seperti keuangan perbankan, asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun. Pasar modal teler informasi, perhotelan, notaris, industri, hanya dapat beroperasi sebanyak 50 persen,” ujar Hendra Caya.

Lanjutnya, untuk esensial pemerintah yang berperan untuk memberikan pelayanan publik maka hanya boleh 25 persennya saja, sisanya harus tetap WFH.

“Sedangkan yang tidak ada liburnya yaitu Dinas Kesehatan dan OPD di lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa tetap 100 persen kerja,” terangnya.

Sedangkan untuk seluruh PNS di Kabupaten Belitung tidak diperbolehkan keluar daerah atau dinas luar kecuali ada keperluan keluarga yang mendesak.

“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barber shop (pangkas rambut), laundry, asongan, toko kelontong, toko burung unggas, cucian kendaraan dan lain-lain diizinkan buka dengan catatan dibatasi sampai jam 8 malam,” kata Hendra Caya.

Toko boleh buka karena pemerintah melihat kebutuhan masyarakat dan peredaran perekonomian masyarakat harus tetap berjalan. Sedangkan jika mengikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negari, maka suluruh toko tersebut harus tutup.

“Sedangkan untuk apotek dan toko obat boleh dibuka selama 24 jam,” tegas Hendra Caya.

Sedangkan rumah makan atau tempat minum, pengunjung yang makan dan minum ditempat tidak boleh melebihi 25 persen dari kapasitas dan hanya boleh melayani hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk pesan antar maka boleh buka 24 jam.

“Kegiatan pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, karaoke, tempat hiburan, warnet, tempat kebugaran, biliar, tempat futsal ditutup sementara. Jelas itu ditutup, dak ada tawar menawar,” tegas Hendra Caya.

Tempat ibadah boleh melakukan kegiatan dengan kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas yang ada dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan lainnya harus ditutup. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan kerumunan ditutup,” beber Hendra Caya.

Kegiatan pertandingan olahraga diperbolehkan apabila diselenggarakan pemerintah dan tanpa penonton. Sedangkan untuk olahraga mandiri harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Transportasi umum dapat beroperasi tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dengan kapasitas maksimal 75 persen Pelaksanaan hajatan, resepsi pernikahan, pesta ulang tahun, dan sejenisnya ditiadakan. Sedangkan untuk tahlilan boleh dilakukan di masjid.

“Pelaku perjalanan domestik jarak jauh menggunakan bis, pesawat, kapal, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, menunjukkan hasil tes PCR H-2 bagi penumpang pesawat dari dan keluar Belitung, terkecuali penumpang Belitung ke ibukota provinsi (Pangkalpinang, red) yang hanya membutuhkan hasil tes antigen H- 1,” terang Hendra Caya.

Masyarakat yang melakukan kegiatan di luar rumah dan menggunakan face shield harus tetap menggunakan masker. (co2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.