BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Sebanyak 59 oknum anggota kepolisian di Bangka Belitung terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2021 ini.
Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Bhartolomeus Meison Sagala mengatakan, pasalnya para oknum tersebut melakukan pelanggaran kode etik yang masuk dalam kategori PTDH.
Hal tersebut dikatakan Kombes Pol Bhartolomeus Meison Sagala saat memimpin apel personel di halaman Mapolres Belitung, Selasa (13/7/2021) pagi. Setidaknya ada 13 macam perbuatan yang fatal dan bisa diajukan PTDH, diantaranya narkoba, asusila dan KDRT.
“Jadi saya tekankan hindari penyalahgunaan narkoba, serta perbuatan asusila. Karena pasti akan kita ajukan PTDH,” tegas Kombes Pol Bhartolomeus Meison Sagala.
Dalam arahannya, Kombes Pol Bhartolomeus Meison Sagala mengingatkan agar setiap personel Polres Belitung tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik.
“Saya berharap, hal ini bisa menjadi acuan anggota agar jangan pernah melakukan pelanggaran. Sebab ancamannya adalah PTDH,” pesan Kombes Pol Bhartolomeus Meison Sagala.
Ia juga menekankan agar anggota polri, khususnya personel Polres Belitung agar senantiasa menjalankan prokes di tengah pandemi Covid-19. Sehingga bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat. (dit)