Kasus Narkoba di Babel Cukup Tinggi, Lapas dan Rutan Dipenuhi Pelaku Narkoba

Foto bersama usai silaturahmi. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kasus penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung (Babel) bisa dikatakan tinggi. Sebab per 26 Juni 2021, hampir seluruh lapas maupun rutan yang ada di Babel dipenuhi tahanan maupun narapidana kasus narkoba.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien saat silaturahmi dengan tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Belitung, Selasa (6/7/2021).

“Kami beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenhumham Babel. Kami cek, ternyata tahanan narkoba menempati peringkat pertama. Kedua, kasus pencucian, pelecehan terhadap anak,” beber Brigjen Pol MZ Muttaqien.

Ia mengaku prihatin dengan keadaan tersebut. Sebab angka penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung cukup tinggi. Padahal untuk mengakses Babel hanya bisa dilalui dua transportasi yakni kapal dan pesawat.

Ia menduga, masuknya narkoba dari sejumlah pulau di luar Babel melalui pelabuhan tikus. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi dan melonjaknya narkoba di Babel, berbagai program dipersiapkan.

“Pertama bekerja sama dengan tokoh masyarakat, agama dan pemuda. Agar mereka juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” kata Brigjen Pol MZ Muttaqien.

Selain itu penegakan hukum mengenai kasus narkoba harus dievaluasi. Saat ini di Babel, setiap orang yang menjadi penyalahguna seperti bandar dan pengedar, hanya diberikan hukuman pidana.

“Harusnya, pelaku narkoba diberikan dua pasal sekaligus. Yakni pidana undang-undang narkoba dan pencucian uang. Dimana, uang hasil narkoba atau kekayaan dari narkoba disita negara,” papar Brigjen Pol MZ Muttaqien.

Hal itu, sudah ia lakukan pada saat menjabat di Pulau Maluku. Kedepan, Undang-undang tersebut akan diterapkan di Bangka Belitung. Bahkan, untuk mewujudkannya, BNN Provinsi Babel sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi.

“Kita sudah bertemu Kapolda Babel, Kepala Kejati Babel dan Ketua Pengadilan Tinggi Babel, untuk membahas undang-undang tersebut agar diterapkan,” pungkas Brigjen Pol MZ Muttaqien. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.