BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Empat lokasi keramaian di kawasan Tanjungpandan menjadi sasaran operasi yustisi tim gabungan, Sabtu (3/7/2021) malam. Puluhan orang juga terjaring dalam operasi ini karena melanggar prokes.
Para pelanggar yang terjaring operasi tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Belitung, BPBD, dan TNI-Polri ini karena tidak menggunakan masker. Tim gabungan memberikan sanksi berupa push up kepada para pelanggar.
Keempat lokasi tersebut antara lain Gedung Nasional, KV Senang, Pantai Tanjungpendam, dan tempat nongkrong (cafe) di Jalan Pattimura.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga sempat memberikan sanksi berupa hukuman push up ke beberapa pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker untuk memberikan efek jera.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Belitung Asnawi mengatakan, operasi ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dalam kurun waktu tiga bulan ke depan dalam pelanggaran prokes oleh masyarakat. Hai ini untuk mengetahui faktor lonjakan kasus Covid-19. Evaluasi ini akan disampaikan ke pimpinan.
“Jadi tindaklanjutnya seperti apa, kami petugas nunggu arahan pimpinan. Karena kemungkinan ada beberapa langkah yang harus dijalankan, entah itu pembatasan jam malam atau sebagainya, kami tunggu pimpinan,” kata Asnawi, Sabtu (3/7/2021) malam.
Ia menilai, kesadaran masyarakat Belitung dalam menjalankan prokes, khususnya memakai masker 80 persen sudah sadar. Namun, kata dia, masih terdapat kelalaian dengan alasan seperti masker tidak dibawa ataupun ketinggalan di kendaraan.
Ia menambahkan, operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan sebanyak dua kali dalam seminggu sesuai peraturan yang ada. Meskipun begitu, pelaksanaannya akan menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami harapkan, operasi ini dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat. Karena di tengah pandemi covid ini, kegiatan Satpol PP dikurangi 72 kali sampai akhir tahun,” sebut Asnawi. (dit)