Pemilik 122,80 Gram Sabu Divonis Majelis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Suasana persidangan terdakwa Iin Haryanto, pemilik 122,8 gram sabu di PN Tanjungpandan. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Terdakwa kepemilikan sabu seberat 122,80 gram Iin Hariyanto divonis 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim PN Tanjungpandan, Rabu (30/6/2021).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria pada persidangan dengan agenda putusan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana Primair Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, mulai dari keterangan saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri. Terdakwa terbukti memiliki menguasai narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya diatas lima gram.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan memerangi peredaran gelap narkoba. Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Oleh karena itu hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iin Hariyanto penjara selama 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Sedangkan barang bukti berupa puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 122,80 gram seharga kurang lebih Rp 300 juta, meliputi 46 buah plastik berukuran 5×3 sentimeter berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 62,13 gram.

Selain itu juga 24 buah plastik berukuran 3,5 X 2 sentimeter berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 13,79 gram, serta satu buah plastik berukuran 15×10 sentimeter yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,88 gram dirampas untuk dimusnahkan.

“Mengembalikan barang bukti lainnya kepada yang berhak. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” ucap Himelda Sidabalok seraya mengetuk palu.

Pasca mendengarkan pembacaan vonis, terdakwa Iin Hariyanto hanya bisa pasrah dan menerima hukuman itu. Sedangkan JPU Kejari Belitung Karina juga memilih menerima putusan dari majelis hakim. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.