Iskandar Febro Beberkan Diintimidasi Usai Berkomentar Soal Karcis Tak Berporporasi

Suasana RDP soal karcis tak berporporasi di DPRD Kabupaten Belitung. (OneKlikNews.com/Faizal)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung Iskandar Febro merasa diintimidasi usai berkomentar di media terkait karcis tak berporporasi di Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Badau beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikatakan Iskandar Febro saat mengikuti rapat audiensi antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (BUMD) dengan DPRD Kabupaten Belitung, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya ia berkomentar di media bahwa pungutan biaya masuk kawasan pelabuhan tersebut dinilai tidak sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku. Pasalnya karcis untuk memungut tidak diporporasi oleh BPPRD.

Meskipun pungutan tersebut dilakukan Badan Usaha Pelabuhan ataupun BUMD, tiket atau karcis harus tetap diporporasi. Iskandar juga menekankan pentingnya nomor yang tertera dalam karcis atau tiket tersebut.

Setelah adanya pemberitaan terkait komentarnya tersebut, Iskandar Febro mengaku ditelepon seseorang. Bahkan pada pagi harinya, beberapa orang juga mendatangi Kantor BPPRD karena statementnya di media tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat, Iskandar Febro menyebutkan bahwa keterangannya di media tersebut hanya berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menjawab secara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah saat ditanya wartawan.

“Saya kan selaku pejabat yang ditunjuk oleh Bupati Belitung yang membidangi pendapatan daerah dan saya juga ditunjuk bupati diketahui oleh anggota dewan. Jadi saya ini bukan semata-mata pejabat karbitan untuk dijadikan suatu yang menjabat menjadi kewenangan daerah,” kata Iskandar Febro.

“Dan ketika adanya wartawan yang menanyakan apa yang menjadi objek kewenangan saya, saya profesional saya jawab. Tapi kenapa waktu saya jawab dengan aturan yang ada saya diserang dengan telepon dan pagi-pagi saya diserang (ke Kantor BPPRD, red),” lanjut Iskandar Febro.

Iskandar Febro merasa apa yang dialaminya setelah berkomentar di media seperti dipermainkan. Padahal, lanjut Iskandar Febro, dirinya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu maksudnya apa, itu jelas kok. saya ini semangat untuk Pemerintah Belitung ini pak, kalau gak semangat tidak peringkat satu Belitung ini, itu bukti pak. Jangan permainkan saya, saya bekerja semaksimal mungkin di daerah ini, ini saya dibikin kayak apa,” tambah Iskandar Febro.

Namun ketika pimpinan rapat dengar pendapat menanyakan siapa yang melakukan “penyerangan” serta bentuk “penyerangannya” seperti apa, Iskandar Febro enggan menjawabnya lantaran tidak ingin disebut provokator.

“Saya tidak mau jangan sampai nanti saya seperti propokator, tapi yang jelas saya antusias bekerja di daerah ini, karena saya juga akan mati di Belitung ini. Dan saya jelaskan lagi yang namanya pajak parkir itu bukan hanya disebut parkir, mobil lewat ada kontribusi dengan area parkir itu namanya pajak parkir, penyelenggaraan parkir. Baca Undang-undang Nomor 28 dan Perda Nomor 8, silahkan,” tegas Iskandar Febro.

Selain itu lanjutnya, kewajiban pajak ini tidak ada melihat pemilik atau pengelola kawasan yang dikenakan pajak. Bahkan Angkasa Pura dan Pelindo, kata Iskandar Febro, masih tetap membayarkan pajak parkirnya kepada daerah.

“Dan ketika saya memberikan penjelasan (di media) kok saya dianggap provokator. Provokatornya dimana. Saya tersinggung masalah ini pak,” tandas Iskandar Febro.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belitung, Hendra Pramono, dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya. Hadir juga Direktur PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (BUMD) Iskandar Rosul.

Dalam rapat ini juga diundang Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Iskandar Febro, Sekretaris Dinas Perhubungan Ramansyah, Kepala Badan Keuangan Daerah Jayusman dan dinas terkait lainnya.

Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan oleh para anggota DPRD kepada Iskandar Rosul yang berkaitan dengan kinerja, kelegalitasan direktur bahkan hingga dasar pemungutan tiket masuk atau tiket parkir tanpa porporasi yang dikeluarkan BUP PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (BUMD).

Selain itu DPRD juga menanyakan terkait alasan dialihkannya kepengelolaan pelabuhan tersebut dari Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung kepada BUP PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (BUMD). (co2)

Simak videonya!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar