BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Mencuri di sebuah rumah koperasi di Jalan Hasan Saie, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, Martin (27) tertunduk pasrah dengan tangan terborgol usai tertangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung, Kamis (24/6/2021).
Pria kelahiran Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini mengaku nekat melakukan tindakan kriminal karena tidak memiliki pekerjaan (pengangguran). Mirisnya lagi, tiga unit handphone yang ia curi itu untuk membeli minuman beralkohol jenis tuak.
“Uangnya untuk mabuk, satu handphone sudah saya jual sebesar 500 ribu di forum jual beli. Satunya lagi saya gadai di tempat hiburan malam di Pilang untuk minum, Satunyanya lagi saya lupa dimana,” kata Martin kepada OneKlikNews.com, Jumat (25/6/2021).
Ia mendatangi rumah koperasi itu seorang diri, setiba di lokasi langsung memanjat pagar untuk masuk ke pekarangan. Kemudian mendekati rumah yang saat itu pintunya kebetulan tidak terkunci, dan pemilik sedang tertidur pulas.
“Saya ambil tiga unit handphone di dalam rumah, lalu pergi meninggalkan lokasi,” ujar Martin.
Saat ini martin hanya bisa menyesali perbuatannya setelah terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Saya mengaku menyesal, dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucap Martin.
Memantau Situasi
Sebelumnya Martin (27) diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Belitung di kediamannya Komplek Martapura, Air Kelubi, Kecamatan Tanjungpandan, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Residivis kasus pencurian tersebut kembali diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah koperasi di Jalan Hasan Saie, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, Senin (14/6/2021) dinihari lalu.
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Poltak ST Purba menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah koperasi tersebut seorang diri saat dini hari. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat berkunjung ke rumah koperasi ini untuk memantau situasi.
Kemudian pelaku masuk ke pekarangan dengan cara memanjat pagar rumah. Saat masuk, kebetulan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci dan korban sedang tertidur pulas.
Lalu pelaku masuk ke dalam rumah mengambil tiga unit handphone merek Oppo, dan langsung meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, korban bernama Egitio Sastra selaku pemilik dan pengelola rumah koperasi itu terkejut tiga unit handphone-nya sudah raib. (dit)