Polsek Tanjungpandan Gelar Operasi Yustisi, Pengendara Tak Kenakan Masker Diberhentikan

Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan yang digelar Polsek Tanjungpandan, Selasa (22/6/2021). (OneKlikNews.com/Faizal)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Beberapa pengendara motor maupun mobil yang melintas di Jalan A Yani, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, tepatnya di depan Mapolsek Tanjungpandan dan kedapatan tak kenakan masker diberhentikan polisi, Selasa (22/6/2021).

Setelah diberhentikan, jajaran Polsek Tanjungpandan memberikan teguran dan imbauan kepada para pengendara tersebut dalam operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.

Kapolsek Tanjungpandan AKP Iman Teguh mengatakan, operasi yustisi ini sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu juga sebagai upaya memberi kesadaran kepada masyarakat terkait arti penting penerapan prokes.

“Melalui operasi yustisi ini kita diharapkan akan timbulnya kesadaran dari warga untuk mematuhi protokol kesehatan,” sebut AKP Iman Teguh kepada OneKlikNews.com disela kegiatan.

Selain memberikan teguran, pihaknya juga membagikan sejumlah masker kepada pengendara tersebut. Hal itu dilakukan sebagai pengingat bahwa memakai masker itu penting dimasa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Selalu menggunakan masker pada saat melaksanakan aktivitas di luar rumah dengan tujuan untuk antisipasi penyebaran Covid 19,” imbau AKP Iman Teguh. (co2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.