Empat Orang Dimintai Keterangan Terkait Karcis Tanpa Porporasi di Pelabuhan Tanjung Ru

Kabag Ops terkait pelarangan mudik
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Poltak ST Purba. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Empat orang telah dimintai keterangan oleh Polres Belitung dalam perkara pungutan biaya masuk dan karcis tanpa porporasi di Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung.

Kabag Ops Polres Belitung Kompol Poltak ST Purba mengatakan, keempat orang tersebut yakni dua orang karyawan dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (BUMD).

Sedangkan dua orang lainnya yaitu pemungut biaya masuk pelabuhan yakni Nenek Gaul, dan satu orang dari pegawai Bagian Hukum Inspektorat Kabupaten Belitung.

“Berdasarkan arahan dari atasan, untuk sementara keempatnya dipanggil guna memberikan klarifikasi serta diberikan pembinaan. Arahan selanjutnya belum ada dan masih menunggu dari atasan,” kata Kompol Poltak ST Purba kepada OneKlikNews.com, Selasa (22/6/2021).

Selain itu, lanjut Kompol Poltak ST Purba, berdasarkan keterangan yang didapat bahwa di pelabuhan tersebut baru saja ada pelimpahan pengelolaan dari Pemkab Belitung ke BUP PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (BUMD).

Oleh sebab itu, kata Poltak, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada unsur pungli dalam permasalahan ini. Sebab harus terlebih dahulu meminta keterangan dari Direktur PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (BUMD).

“Tapi kalau pun ada unsur punglinya, untuk diproses atau tidaknya. Kami menunggu arahan dalam hal ini Kasatreskrim. Sebab bagian Reskrim yang memeriksa,” ujar Kompol Poltak ST Purba. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.