BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Penasihat hukum PT BMMI Suhadi meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk membatalkan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Belitung.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan perkara korporasi reklamasi ilegal dengan agenda pledoi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (17/6/2021).
Menurut Suhadi, pasal yang dikenakan terhadap kliennya tidak tepat. Sebab dalam perkara ini perusahaan, PT BMMI (Hotel Bahamas) memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Belitung menuntut PT BMMI (Hotel Bahamas) denda sebesar Rp 1,2 miliar. Perusahaan tersebut dinilai melanggar Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, kawasan Tanjungpandan khususnya Air Saga, merupakan lokasi yang masuk sebagai tempat wisata. Ditambah berdasarkan keterangan saksi-saksi saat persidangan, di lokasi tempat kegiatan reklamasi tersebut tak ada hutan mangrove.
“Jika dalam hal ini kita dinyatakan bersalah, maka hukumannya adalah administrasi. Bukan ke pidana atau denda,” kata Suhadi.
Selama persidangan jaksa juga dinilai salah menyebut identitas orang dalam hal jabatan. Salah satunya, pada saat persidangan jaksa selalu Bestiandy Rhusianto adalah General Manager PT BMMI.
Padahal jabatan Bestiandy Rhusianto adalah Direktur Utama PT BMMI. Oleh karena itu dalam pledoi ini, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan tuntutan dari jaksa.
“Selain itu kami juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Bestiandy Rhusianto dari tuntutan jaksa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Suhadi.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung (JPU) Tri Agung Santoso meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban (tanggapan) atas pledoi yang diajukan terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Himelda Sidabalok dan didampingi hakim anggota Andhika Bhatara serta Benny Wijaya. Sidang akan dilanjutkan dua minggu kedepan dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU atas pledoi yang diajukan terdakwa. (dit)