Oknum Polisi Belitung Terlibat Sabu Lebih dari 100 Gram Bakal Segera Disidangkan

Penyerahan tersangka perkara narkoba yang melibatkan oknum polisi. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Penyidik BNN dan Kejati Babel melimpahkan berkas perkara P-21 tahap dua kasus narkotika yang melibatkan oknum polisi, Rabu (16/6/2021). Sebelumnya BNN melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu melibatkan oknum polisi di area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.

Pengungkapan peredaran sabu ini menyeret seorang oknum polisi di wilayah hukum Polres Belitung berinisial MH alias Hn (38) sebagai tersangka. BNN juga meringkus dua orang lainnya yakni Andi Maswadi (39) dan Lucky Fariskar (26) yang merupakan rekan MH.

Selain tiga tersangka dan berkas perkara, penyidik juga menyerahkan sabu seberat 2,3757 gram yang telah melalui uji laboratorium untuk sampel. Selain itu juga satu kotak kombinasi warna merah hitam, sepasang sepatu Adidas abu-abu dan satu unit handphone merek Vivo.

Sedangkan barang bukti lainnya yakni dua bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 114,36 gram telah dimusnahkan sesuai berita acara pemusnahan Selasa (11/5/2021) lalu.

“Ya sudah kita terima berkas perkaranya, sebetulnya penyidik BNN provinsi melimpahkan ke Kejati Babel. Namun karena fokus lokasinya berada di wilayah hukum PN Tanjungpandan, Kejati melimpahkan ke Kejari Belitung untuk disidangkan,” kata Plt Kasipidum Kejari Belitung Tri Agung Santoso kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Kotak Sepatu

Sebelumnya BNN Babel meringkus ketiga tersangka yang terdiri dari satu oknum polisi dan dua warga biasa terlibat sabu di area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan pada Kamis (18/2/2021) lalu. Pengungkapan ini berawal dari informasi pengiriman barang haram tersebut.

Pengiriman narkotika jenis sabu tersebut berbentuk kemasan paket akrelik dalam kotak sepatu melalui pengiriman menggunakan KM Pulau Batam dari Bangka menuju PPN Tanjungpandan, Belitung.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Belitung dan pihak terkait lainnya yang ada di Belitung untuk melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

“Jadi setelah tiba di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, paket narkotika jenis sabu yang dibawa kapal tersebut diambil oleh tersangka Lucky Fariskar. Lalu tim langsung menangkap tersangka,” kata Tri Agung Santoso.

Setelah tertangkap, tersangka Lucky Fariskar mengaku bahwa ia hanya kurir. Ia mengaku mendapat perintah mengambil paket sabu oleh tersangka MH alias Hn yang merupakan oknum polisi yang berdinas di wilyah hukum Polres Belitung.

Tersangka MH alias Hn diamankan di Kantor Bea Cukai Tanjungpandan. Berdasarkan pengakuan MH alias Hn, ia hanya orang suruhan. Ia mendapat perintah dari tersangka Andi Maswadi. Selanjutnya tim bergerak menuju rumah Andi Maswadi dan petugas langsung menangkap.

“Terdapat sepasang sepatu Adidas berwarna abu-abu yang di dalam berisikan dua kantong besar klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” beber Tri Agung Santoso.

Ia menambahkan, dalam perkara ini ketiga tersangka terjerat Pasal Primair 114 Ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) Joncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Saat ini ketiga tersangka resmi menjadi tahanan jaksa. Untuk sementara mendekam di sel tahanan Mapolres Belitung selama 20 hari kedepan hingga proses persidangan,” pungkas Tri Agung Santoso. (dit)

Baca juga:

Ternyata Tiga Bumbu Dapur Ini Bisa Jadi Obat Kuat Pria yang Aman dan Mujarab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.