BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Puluhan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dicatat dan diberikan sanksi sosial berupa push up dalam operasi yustisi protokol kesehatan, Sabtu (12/6/2021).
Operasi yustisi tersebut dilakukan tim gabungan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian (P3HP2K) Covid-19 Kabupaten Belitung.
Tim yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Belitung, Kodim 0414/Belitung, Polres Belitung, dan BPBD Kabupaten Belitung tersebut yakni menyasar tempat-tempat keramaian di Tanjungpandan.
Dari operasi yang berlangsung selama dua jam dari pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB ini, puluhan masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut dicatat dan diberikan sanksi sosial berupa push up serta pembinaan supaya ia tidak mengulanginya lagi.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Belitung Asnawi mengatakan, operasi dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 terutama di Kecamatan Tanjungpandan. Tim gabungan dibagi menjadi 5 tim, sehingga dapat menyebar di berbagai tempat keramaian.
“Ada yang ke KV Senang, ke Gedung Nasional, kemudian ada yang mutar-mutar dari mulai Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Pattimura hingga ke Pantai Tanjungpendam,” beber Asnawi.
Menurut pengamatan pihaknya selama melakukan operasi yustisi, sejak Mei hingga Juni kesadaran masyarakat sudah meningkat dalam hal penggunaan masker.
“Alhamdulillah sudah mulai banyak yang sadar dan memakai masker. Namun banyak juga yang kita temukan yang membawa masker namun dimasukan dalam kantong atau tidak dipakai,” jelas Asnawi.
“Jadi kita ingatkan mereka ini demi kesehatan bersama, oke mereka yang muda masih sehat tapi mereka pulang dan ketemu orang tua merekanya di rumah bagaimana. Itu yang kita tekankan supaya mereka sadar,” tandas Asnawi. (co2)