Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Bodong, Gadis 23 Tahun Ini Diringkus Polisi

DP alias Ln (23) saat diamankan polisi dalam kasus penipuan. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Satreskrim Polres Belitung meringkus seorang gadis berinisial DP alias Ln (23), warga Jalan Pagar Alam, Kelurahan Tanjungpendam, Tanjungpandan di kediamannya, Kamis (3/6/2021) kemarin. Polisi menduga wanita ini melakukan penipuan berkedok investasi bodong.

Bahkan perempuan berbadan gemuk tersebut kini sudah berstatus tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan dua unit handphone, satu handphone dapat memainkan 1 sampai 3 akun palsu.

Pengungkapan perkara penipuan berkedok investasi bodong ini berawal dari laporan seorang wanita bernama Metro ke pihak kepolisian. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

“Anggota menjemput tersangka di kediamannya kemarin usai polisi melakukan pendalaman dan gelar perkara atas laporan dari pelapor,” kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana, Jumat (4/6/2021).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat tersangka membuat akun Instagram palsu bernama Anisa untuk berkenalan dengan anak korban pada Desember 2020 lalu.

Pelaku kembali membuat akun palsu bernama Caca yang mengaku sebagai adik dari Anisa dan berkenalan dengan anak pelapor. Setelah memiliki hubungan spesial emosional dengan anak korban, akun Caca memberi tahu bahwa Anisa orang kaya.

Tersangka melakukan hal tersebut semata-mata untuk mendapatkan uang korban ke dalam genggamannya. Yakni dengan berkedok menjalankan investasi bodong.

Pelaku kembali membuat akun palsu bernama Hans yang mengaku sebagai ayah dari Anisa dan menghubungi anak korban serta pelapor dengan iming-iming memilik perusahaan investasi.

Lalu, tersangka kembali membuat akun palsu bernama Ria yang mengaku sebagai istri Hans dan kembali menghubungi anak korban dan pelapor.

Uang Korban

Demi meyakinkan korban, pelaku kembali membuat akun palsu atas nama Tri yang mengaku sebagai asisten Anisa dan pengurus saham investasi dari keluarga Hans. Akun ini juga menawarkan apabila korban ingin berinvestasi dapat menghubunginya.

“Tri ini sebenarnya nama ibu kandung tersangka. Hanya digunakan untuk nama rekening tabungan yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya,” sebut AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Terakhir untuk melancarkan penipuan berkedok investasi bodong ini, tersangka membuat akun palsu atas nama Linda yang mengaku sebagai asisten dan pengurus perusahaan investasi dari keluarga Hans yang berada di Belitung. Akun Linda ini merupakan wujud nyata pelaku.

Setelah itu pelaku bertemu dengan korban untuk mengajak dan menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen.

“Tawaran investasi disetujui oleh korban. Lalu korban pertama mengirimkan uang secara bertahap. Pertama sebesar 5 juta rupiah ke rekening atas nama Tri dan sampai seterusnya hingga total ratusan juta rupiah,” beber AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Namun tiga bulan terakhir, tepatnya bulan Februari sampai Maret saham investasi tersebut sedikit mengalami masalah. Kemudian korban merasa curiga dan mencari tahu dan akhirnya terbongkar semua dan segera melapor ke Mapolres Belitung.

“Jadi sebenarnya investasi itu tidak ada, cuma tipu daya dan iming-iming dari tersangka saja. Uang untuk memberikan keuntungan dan fasilitas lainnya itu sebenarnya uang korban. Sedangkan sisanya untuk membayar hutang tersangka,” sebut AKP Chandra.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk barang buktinya berupa dua unit handphone, buku rekening, print out dokumen juga sudah diamankan di Mapolres Belitung,” pungkas AKP Chandra Satria Adi Pradana. (dit)

Baca juga:

Wanita Ini Hanya Kenakan Bikini Saat di Bandara, Yang Penting Pakai Masker

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.