BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Seorang nelayan asal Brebes, Jawa Tengah bernama Rasmani (43) terancam diseret ke meja hijau. Perkara yang menjeratnya dilimpahkan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI ke Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (3/6/2021).
Penyidik telah melengkapi berkas dugaan illegal fishing yang dilakukan Rasmani dan telah dinyatakan lengkap P-21 atau tahap dua. Sebelumnya tersangka diamankan petugas patrol KKP di perairan Bangka Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Tri Agung Santoso mengatakan, saat itu tim melihat tersangka sedang mencari ikan di lokasi menggunakan jaring cantrang.
“Jadi saat dihampiri dan diinterogasi petugas, dia (Rasmani, red) tidak memiliki surat izin daerah penangkapan ikan. Kemudian dilakukan proses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tri Agung Santoso kepada OneKlikNews.com, Kamis (3/6/2021).
Meski diseret ke meja hijau dan bakal menjalani persidangan dalam perkara ini, tersangka tidak dilakukan penahanan. Sedangkan mengenai proses penyidikan dilakukan di Kejati Bangka Belitung.
“Karena barang bukti ada di Belitung, maka proses persidangan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung. Untuk jumlah barang bukti yang diamankan 15 ton ikan,” sebut Tri Agung Santoso.
Tersangka dijerat Pasal 100 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto Pasal 7 Ayat (2) huruf c, atau Pasal 7 Ayat (2) huruf b bagian ke 4.
“Bunyinya yakni tentang penyederhanaan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi sektor kelautan dan perikanan UU RI Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja,” jelas Tri Agung Santoso.
Sementara itu, di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Rasmani mengaku melakukakan perbuatan itu karena tidak mengetahui adanya Undang-undang yang mengatur tentang perikanan.
“Benar. Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Saya mohon keringanan,” kata Rasmani. (dit)