PT BMMI Dituntut Denda Rp 1,2 Miliar, Satu Bulan Tak Bayar Aset Bakal Disita

Suasana sidang perkara korporasi reklamasi ilegal PT BMMI secara virtual di PN Tanjungpandan. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung menuntut terdakwa perkara koorporasi reklamasi illegal denda sebesar Rp 1,2 miliar dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpandan, Kamis (6/2/2021).

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dalam sidang secara virtual. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana badan usaha yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan.

Hal tersebut berdasarkan fakta hukum dan proses persidangan yang telah dijalani, baik dari keterangan saksi-saksi, dan saksi ahli yang dihadirkan di muka persidangan sebelumnya.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Jika PT BMMI tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka barang atau aset milik terdakwa akan disita penuntut umum sebagai pengganti denda yang telah dijatuhkan.

“Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini agar dikembalikan kepada yang berhak. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” ucap Tri Agung Santoso dalam persidangan.

Pasca mendengarkan tuntutan, terdakwa PT BMMI yang diwakili direktur perusahaan Bestiandy Rhusianto bersama penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota AA Niko Brama Putra dan Benny Wijaya menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada Kamis (17/6/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.