Bikin SKT di Kantor Camat Manggar Bakal Didaftarkan Langsung PBB, Gratis Loh!

Camat Manggar Abdul Rachim (Boim). (IST)

BELITUNG TIMUR, ONEKLIKNEWS.COM – Setiap pengurusan administrasi pertanahan seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kecamatan Manggar akan langsung didaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini merupakan terobosan dalam pelayanan di Kantor Camat Manggar. Program fasilitasi SKT ini dimulai sejak 19 April 2021 lalu. Saat ini Kantor Camat Manggar terus melakukan sosialisasi baik ke pihak desa maupun masyarakat umum.

Camat Manggar Abdul Rachim mengatakan, program ini dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung Timur, khususnya pendapatan PBB di sektor Pedesaan dan Perkotaan.

 “Kecamatan Manggar menginisiasi untuk melakukan Program Fasilitasi Pendaftaran PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan bagi masyarakat yang melakukan legalitas dokumen SKT di wilayah Kecamatan Manggar,” ungkap Boim sapaan akrab Camat Manggar, Rabu (2/6/2021).

Boim mengungkapkan, setelah SKT diregister oleh Kecamatan Manggar, selanjutnya pihak kecamatan akan memfasilitasi mendaftarkan formulir PBB atas nama SKT tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

“Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Selanjutnya kedepan diharapkan adanya sinkronisasi antara dokumen SKT yang diterbitkan camat dengan PBB yang diterbitkan oleh instansi terkait,” ungkap Boim.

Meski adanya aturan baru ini, Boim menjamin proses pelayanan pembuatan SKT serta pendaftaran PBB tidak akan memakan waktu lama dan biaya tambahan. Sesuai SOP, pembuatan SKT di Kecamatan Manggar paling lama 7 hari kerja.

“Pelayanan kita sesuai dengan motto Serasi Senyum Ramah dan Bersih. Senyum salam sapa, melayani dengan hati, transparan dan profesional menjadi landasan utama dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan,” ujar Boim. (*/azm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.