Pria 28 Tahun Ini Tepergok Pegang Bungkus Rokok Berisi Sabu Seberat 4,01 Gram

ilustrasi sabu jaringan malaysia
Ilustrasi sabu. (Net)

BANGKA SELATAN, ONEKLIKNEWS.COM – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu, Senin (31/5/2021) sekira pukul 3.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Bahkan salah satu pelaku bernama M Yunus alias Unu (28) diringkus saat akan melakukan transaksi di Jalan Jalur Dua Pemkab Basel, Dusun Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Surtan Sitorus mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah memastikan informasi itu benar, anggota lalu menggerebek ke lokasi. Saat itu pelaku mau melakukan transaksi,” ujar AKP Surtan Sitorus.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, pihak kepolisian menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram. Paket sabu tersebut berada di dalam kotak rokok merek Magnum yang dipegang pelaku.

“Lalu kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Setelah itu kita melakukan pengembangan dengan mengintrogasi pelaku,” tambah AKP Surtan Sitorus.

Kepada pihak kepolisian, Unu mengaku disuruh oleh seseorang bernama Rudi Effendi alias Marsa (44), warga Dusun Airbambu, Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai untuk mengambil barang tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi lalu menuju lokasi yang disebut dan meringkus Marsa di kediamannya. Namun saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tidak ditemukan barang bukti lainnya. (kbc/azm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar