Tiga Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Masing-masing Terima Remisi 1 Bulan

Narapidana menerima SK Remisi Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021). (IST)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menerima remisi khusus pada peringatan Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021) kemarin.

Ketiga narapidana tersebut masing-masing menerima remisi selama satu bulan. Yakni dua narapidana dengan kasus kriminal umum dan satu narapidana terkait PP No 99 Tahun 2012.

Upacara penyerahan SK Remisi dilaksanakan di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. Hadir Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan M Jawad Cirry dan jajaran Lapas lainnya.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas.

“Semoga menjadi motivasi dan terus semangat memperbaiki diri hingga masa bebas itu tiba,” ucap Endang Meidiansyah melalui siaran pers yang diterima OneKlikNews.com, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan M Jawad Cirry mengatakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan dan lainnya tetap dilakasanakan.

Alhamdulillah hingga saat ini berjalan dengan baik. Kita tetap meningkatkan protokol kesehatan, saat ini kasus penularan virus corona di lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan zero accident,” kata M Jawad Cirry. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.