Dinilai Bersalah Dalam Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara

Habib Rizieq Shihab. (IST)

JAKARTA, ONEKLIKNEWS.COM – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Pembacaan vonis dilakukan majelis hakim di PN Jakarta Timur. Dalam putusan tersebut, Habib Rizieq dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim memberikan vonis kepada Habib Rizieq penjara selama 2 tahun.

Selain Habib Rizieq, majelis hakim juga memvonis lima orang lainnya yang terlibat dalam perkara ini. Diantaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,” Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman penjara 8 bulan ini lantaran Habib Rizieq dan 5 terdakwa lainnya tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Para terdakwa hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Habib Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Sedangkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada. (kbc/azm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.