Selain 8 Bidang Tanah di Belitung, Ini Aset yang Disita Kejagung Terkait Perkara Asabri

Foto pemasangan pelang penyitaan bidang tanah terkait kasus PT Asabri. (IST)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa delapan bidang tanah milik Heru Hidayat, tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ada di Kabupaten Belitung, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Aset tanah yang disita tersebut merupakan lapangan golf di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk dan Desa Mentigi, Kecamatan Membalong dengan total luas keseluruhan 116.943 meter.

Kajari Belitung IG Punia Atmaja membenarkan kabar penyitaan aset yang dilakukan Kejagung ini. Penyitaan berdasarkan surat penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

“Iya sesuai dengan pemberitaan itu benar, kemarin itu pemasangan pelang. Kami mendampingi, juga dari BPN memastikan tempat setelah disurvei dan dipasang pelang,” kata IG Punia Atmaja saat dihubungi OneKlikNews.com, Rabu (26/5/2021).

Berbagai aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yang disita ialah:

  1. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 m2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak An. PT Seribu Pulau Tropika.
  2. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.
  3. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.
  4. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.
  5. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.
  6. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.
  7. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.
  8. 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.

Penyidik Kejagung sebelumnya menyita sejumlah aset-aset berkaitan kasus korupsi PT Asabri. Mulai dari tanah, kapal, hotel hingga mall. Kejagung sebelumnya juga telah menyita 151 bidang tanah seluas 2.972.066 meter persegi atau 297,2 hektare milik Benny Tjokro di NTB.

Selanjutnya terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri berjumlah Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka.

Deretan tersangka kasus ini yakni:

  1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
  2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
  3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
  4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
  5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
  6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
  7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Mineral
  8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
  9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

(berbagai sumber/dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.