Narkoba Jenis Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diblender, Dikemas Dalam Bentuk Permen

ilustrasi sabu jaringan malaysia
Ilustrasi sabu. (Net)

BANGKA, ONEKLIKNEWS.COM – Barang bukti berupa nakoba jenis sabu seberat 1,01345 kilogram atau yang ditaksir senilai Rp 2 miliar dimusnahkan Polres Bangka, Selasa (25/5/2021).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Bangka dengan cara diblender. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey dan dihadiri Kejari Farid Gunawan, Ketua DPRD Iskandar Sidi, Asisten Pemkab Asmawi Ali.

Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penangkapan 21 April lalu. Pelaku Ap mengedarkan sabu tersebut dengan dikemas dalam bentuk permen.

“Narkoba hasil tangkapan ini merupakan narkoba yang hendak diedarkan di Kabupaten Bangka oleh pelaku warga Sungailiat,” kata Kompol Faisal Fatsey.

Kompol Faisal Fatsey mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Bangka karena baru pertama kalinya berhasil mengungkap dengan volume cukup besar.

Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini dinilai menyelamatkan ribuan orang dari ancaman konsumsi narkoba yang sangat membahayakan.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk berperan aktif secara terpadu melakukan mencegah peredaran narkoba yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat,” kata Kompol Faisal Fatsey.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi mengungkapkan, tersangka Ap dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurangan minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (kbc/azm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.