Bupati Nganjuk dan Lima Camatnya Ditahan Bareskrim, Ajudan Bupati Ikut Jadi Tersangka

ilustrasi borgol demi membeli susu anak
Ilustrasi tersangka diborgol. (Net)

JAKARTA, ONEKLIKNEWS.COM – Bupati Nganjuk (Jawa Timur) Novi Rahman Hidayat resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2021) kemarin.

Bupati yang baru berumur 41 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah. Ia akan ditahan selama 20 hari sejak penahanannya ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan di Rutan Bareskrim tersebut untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Iya, dibawa ke Bareskrim Polri hari ini (kemarin, red) dan betul ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri,” kata Irjen Argo seperti dikutip dari situs resmi Polda Babel.

Penangkapan Novi berawal dari laporan yang diterima Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Dalam koordinasi itu, polisi bersama KPK bertukar informasi terkait dugaan kasus tersebut. Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur untuk melakukan penangkapan.

“Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali. Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini,” jelas Irjen Argo.

Sebelum menangkap Novi, penyidik lebih dulu menangkap lima orang, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato (ES), Plt Camat Sukomoro, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio serta mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Tak hanya itu, Dit Tipikor Bareskrim juga menangkap ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin yang berstatus honorer. Lima orang camat tersebut merupakan pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Novi. Sementara, ajudan bupati berperan sebagai perantara.

“Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” lanjut Irjen Argo.

Penyidik menyita uang tunai senilai Rp 647 juta dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Uang ratusan juta itu disita dari brankas di kediaman Novi.

Novi dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kelima camat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, ajudan dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (azm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.