BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Belitung melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana di Jalan Telex II, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan ke Kejaksaan Negeri Belitung, Selasa (11/5/2021).
Selain berkas perkara, penyidik juga melimpahkan tersangka Dw alias Ps (40) dan juga barang bukti. Antara lain satu buah pisau dapur untuk menghabisi korbannya, satu unit sepeda motor milik tersangka dan bukti lainnya.
Pasalnya berkas perkara ini sudah lengkap dan tersangka sudah resmi menjadi tahanan jaksa. Meski begitu tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Belitung hingga persidangan nanti.
Sebelumnya tersangka menghabisi nyawa korban yang tak lain temannya sendiri bernama Muhamad Nur Ilham (41) pada pertengahan Desember 2020 lalu. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kontrakan korban.
Korban meregang nyawa saat perjalanan menuju ke RSUD dr H Marsidi Judono untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban melayang sebelum tiba di RSUD usai mendapat beberapa tusukan menggunakan pisau dapur dari tersangka.
“Ya P-21 tahap II sudah kita terima dari penyidik, tersangka saat ini masih dititipkan di sel tahanan Polres Belitung sambil menunggu proses persidangan,” kata JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso, Selasa (11/5/2021).
Tri Agung mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Primair 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 355 ayat (2) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. “Untuk ancamannya, maksimal hukuman mati,” sebut Tri Agung Santoso. (dit)