Puluhan Orang Kedapatan Tak Gunakan Masker, Begini Tindakan Tim Operasi Yustisi

Petugas gabungan menyisir tempat-tempat keramaian dan mendapati pengunjung tak kenakan masker. (IST/Diskominfo Beltim)

BELITUNG TIMUR, ONEKLIKNEWS.COM – Sebanyak 64 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) kedapatan tidak menggunakan masker terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan di Kecamatan Manggar, Rabu (5/5/2021) malam.

Puluhan pelanggar prokes tersebut terjaring saat petugas dari Pemkab Beltim maupun TNI dan Linmas menyisir pelaku usaha pusat perbelanjaan, rumah makan, café dan warung kopi (warkop) di 15 lokasi berbeda.

Kegiatan ini merupakan yang kelima dilaksanakan tim gabungan. Meski terjaring operasi karena kedapatan melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker, namun para pelanggar tersebut hanya dikenakan sanksi teguran.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Beltim Zikril, tindakan persuasif dengan teguran masih cukup efektif untuk membuat pelanggar jera. Dengan adanya teguran orang akan malu atau minimal akan selalu memakai masker saat berada di tempat umum.

“Kita ini menghadapi orang, harus dengan tindakan persuasif. Kita ajak, himbau mereka baik-baik agar merubah perilakunya. Kalau kita rutin terus, lama kelamaan orang akan ikut,” kata Zikril.

Adanya rencana Pemprov Bangka Belitung menerapkan Peraturan Daerah yang mengatur sanksi berupa denda, Zikril menyatakan akan segera menindaklanjuti. Karena menurutnya penerapan perda harus berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Penyidik PPNS kita, Kasi Opsdal Tibum sudah saya perintahkan besok segera koordinasi teknis dengan koordinator penegakan hukum di daerah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Beltim melalui Kasi Pidum tentang teknis pengenaan sanksi denda dan pidananya terhadap pelanggaran prokes berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Babel ini,” beber Zikril.

Menurut Zikril, Peraturan Bupati Beltim Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan masih cukup kuat sebagai dasar aturan hingga saat ini.

“Kalau memang sudah dianggap mendesak situasi dan kondisinya, ya kita terapkan sekalian dasar hukum Perbup 44 Tahun 2020 yang kita laksanakan saat ini,” kata Zikril. (*/azm) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.