BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – PT Timah Tbk bakal mereklamasi lahan bekas tambang di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur dan Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Hal ini merupakan bukti konkrit PT Timah konsisten melakukan reklamasi lahan bekas tambang. Tahun 2021 ini, emiten berkode TINS ini akan mereklamasi 400 hektar lahan bekas tambang yang tersebar di wilayah operasional perusahaan.
Sebelum melakukan reklamasi, PT Timah mensosialisasikan rencana reklamasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, PT Timah akan melakukan penanaman pohon maupun reklamasi dalam bentuk lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi dilaksanakan dua hari ini dengan menghadirkan Kabid K3LH PT Timah Tbk Unit Produksi Belitung Rheza Maulana Ibrahim, kepala desa dan perangkat desa, serta mitra usaha Bumdes dan kadus setempat di Kantor Desa Sukamandi, Rabu (28/4/2021).
“Sosialisasi ini memberikan gambaran kepada masyarakat sekitar, bahwa sebagai pemegang IUP PT Timah Tbk akan selalu berkomitmen menjalankan peraturan pemerintah sesuai dengan regulasi serta aturan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan.
PT Timah tetap berupaya memperhatikan asas manfaat dalam melakukan reklamasi. Seperti mempertimbangkan ketergantungan masyarakat sekitar terhadap lahan itu. Sehingga bisa menentukan mana lahan yang akan diproritaskan.
Sekretaris Desa Bantan Gunadi berharap, reklamasi yang akan dilakukan PT Timah ini berkelanjutan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Sehingga nantinya, reklamasi yang akan dilakukan PT Timah dapat dirasakan langsung manfaatnya.
“Kita harap reklamasi PT Timah mengutamakan kepentingan masyarakat. Kedua dilakukan berkelanjutan tidak hanya sebatas setelah reklamasi satu sampai dua tahun hilang,” harap Gunadi. (*/dit)