Curi Peralatan Ibadah di Vihara, Pria Ini Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung

Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku pencurian. (IST)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Seorang pria warga Tanjungpandan bernama Akiu alias Boski diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung di seputaran Jalan Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Senin (26/4/2021) pukul 22.30 WIB malam kemarin.

Ia diduga mencuri beberapa barang berharga di Vihara Li Te yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan. Pelaku terekam CCTV saat melancarkan aksinya tersebut.

Ia mencuri seorang diri dengan cara merusak jendela dan masuk ke dalam vihara tersebut. Pihak vihara mengalami kerugian hingga Rp 15 juta akibat ulah pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari Wie Lie selaku pengurus Vihara karena mengalami kerugian 15 juta,” kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana, Selasa (27/4/2021).

AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan, salah satu pengurus vihara bernama Aluk tak menemukan beberapa perlengkapan vihara. Lalu ia menanyakannya kepada Edwin yang juga pengurus vihara tersebut.

Edwin lalu menanyakan hal tersebut kepada Wie Lie. Pasalnya Wie Lie merupakan orang terakhir pulang dari vihara, Minggu (4/4/2021) usai pelaksanaan ibadah. Beberapa pengurus vihara ini diketahui memegang kunci vihara tersebut.

Namun saat pelapor meninggalkan vihara, ia masih melihat barang-barang yang berada di ruangan Altar Guru Suci masih lengkap. Ia juga mengunci pintu ruangan Altar Guru Suci dan ruangan paling luar vihara.

Namun keesokan harinya Edwin menanyakan kepada Wie Lie apakah vihara kemasukan pencuri. Pasalnya Aluk memberi tahu Edwin bahwa barang-barang yang ada di ruangan Altar Guru Suci telah hilang.

Mendengar kabar tersebut, pelapor langsung menuju ke vihara dan melihat kunci yang tertempel di pintu wanita ruangan utama. Selain itu ia juga mendapati beberapa jendela telah rusak yang terlihat dibuka secara paksa.

Bahkan, pelapor juga mendapati barang berupa satu set pelita, tempat bubuk dan kayu cendana dan satu buah tempat abu yang biasa berada di ruangan Altar Guru Suci sudah raib.

Lalu ketua yayasan menyuruh pelapor agar melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolres Belitung. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Belitung. “Untuk pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan,” sebut AKP Chandra Satria Adi Pradana. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.