Kepala KPHL Belantu Mendanau Akui Ada HL di Air Buntar, Sebut Sudah Lama Ditambang

Barang bukti alat berat dan mesin tambang yang diamankan Mabes Polri. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kepala Dinas Kehutanan Wilayah Belitung UPTD KPHL Belantau Mendanau Bambang Wijaya belum bisa memastikan status Kawasan hutan lokasi penambangan liar yang ditertibkan Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri, Jumat (23/4/2021) lalu.

Pasalnya saat dilakukan penertiban, pihak kepolisian tidak melibatkan Dinas Kehutanan Wilayah Belitung UPTD KPHL Belantau Mendanau. Namun ia memastikan di Dusun Air Buntar terdapat Kawasan Hutan Lindung.

“Mereka (Mabes Polri, red) tidak ada koordinasi, makanya kami tidak memastikan lokasi itu. Karena di Air Buntar itu ada kawasan hutan lindung Gunung Kubing dengan KV Timah,” kata Bambang Wijaya, Senin (26/4/2021).

Bambang Wijaya mengatakan di wilayah Kecamatan Membalong terdapat kawasan HL Gunung Kubing seluas 10.293 hektar yang terbentang di beberapa desa seperti Kembiri, Air Gede, Air Buntar, Parang Bulo, Mentigi, Membalong, Lassar, Perepat dan Simpang Rusa.

Menurutnya, kawasan HL di Belitung rentan ditambang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dikarenakan lokasi hutan berdampingan dengan pemukiman sehingga mudah diakses.

Di sisi lain, lanjutnya, keterbatasan petugas KPHL Belantu Mendanau membuat pengawasan terkendala. Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Aksebilitas mudah, karena dekat dengan pemukiman jadi aktivitas berkebun dan tambang itu sudah jadi komoditas. Kalau yang besar tetap ditindak tapi kadang ada yang kecil-kecil dan masyarakat setempat juga,” ujar Bambang Wijaya.

Bambang Wijaya mengakui khusus kawasan HL di Air Buntar sudah lama ditambang sehingga banyak lokasi yang bolong. Namun kembali lagi aktivitas tambang ilegal tersebut beralibi dengan alasan klasik yaitu untuk kebutuhan hidup.

Bambang Wijaya menjelaskan secara aturan, HL bisa diperuntukan bagi aktivitas pertambangan dengan aturan harus menerapkan sistem tambang tertutup bukan terbuka.

Perusahaan bisa mengajukan pinjam pakai kepada Kementerian dan masyarakat bisa bermitra dengan perusahaan pemegang ijin. “Tapi sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan itu di hutan lindung Gunung Kubing,” beber Bambang Wijaya. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.