Bupati Belitung Dukung Mabes Polri Tindak Penambangan di Air Buntar, Begini Katanya!

Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem). (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mendukung penindakan hukum tambang diduga ilegal oleh Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri di kawasan hutan Dusun Aik Buntar, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Belitung, Jumat (23/4/2021) lalu.

Bahkan orang nomor satu di Belitung ini juga meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke tingkat penadah timahnya agar semua jelas.

Dukungan tersebut mengingat Belitung saat ini sudah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark. Sehingga kondisi alam Belitung harus dijaga dari kerusakan, terutama akibat penambangan liar.

“Ya kami pemda sangat mendukung. Ini sudah merusak citra kita dan hal lainnya. Terlebih Belitung baru ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark,” kata Sanem usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (26/4/2021).

Sanem mengatakan dalam hal penindakan dan kegiatan lainnya, pemda tidak mempunyai kewenangan, karena semuanya sudah kembali ke provinsi. Pihaknya selama ini juga tidak mendapat laporan terkait aktivitas pertambangan ini.

“Kalau dapat tentu akan kami hajar, tidak ada urusan kalau menyangkut yang tidak beres di Belitung ini. Karena pemangku kekuasaan daerah kan pemda. Contohnya yang kami tertibkan di Bantan dulu, saya sampai bawa parang,” ujar Sanem.

Terkait alasan perut yang sering menjadi problematika, sebut Sanem, masyarakat harus pandai menjaga dan mengatur masalah ini. Jangan sampai aktivitas pencaharian masyarakat tidak beraturan dan berbenturan dengan hukum.

“Jadi tolonglah alasan hal-hal seperti ini dijaga dan disadari. Masih banyak peluang lainnya diluar aktivitas tambang,” ucap Sanem.

Sanem menambahkan, sebagai upaya pencegahan kedepan antara wewenang dan kekuasaan harus bersinergi serta berkoordinasi. Menurutnya, masyarakat lebih tahu persis terlebih masyarakat asli yang tinggal di Belitung.

“Tentunya antara kekuasaan dan kewenangan harus disandingkan sebagai langkah pencegahan. Agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi yang nantinya berefek kepada daerah,” pungkas Sanem.

Sebelumnya Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri mengamankan 4 alat berat jenis ekskavator, belasan mesin tambang dan 15 penambang dari Kawasan hutan di Dusun Air Buntar, Desa Membalong. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.