BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Sebanyak 4 orang Warga Negara Asing (WNA) memiliki E-KTP khusus WNA di Belitung, Jumat (23/4/2021). Dua diantaranya merupakan warga dari Eropa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Robert Harison mengatakan E-KTP ada dua yakni untuk WNI dan WNA yang ingin berdomisili di Indonesia.
“Syaratnya dia (WNA) untuk mendapatkan E-KTP ini yakni secara dokumen ke imigrasian sudah tuntas. Artinya Visa dan pasportnya sudah tidak ada masalah lagi,” kata Robert kepada OneKlikNews.com, Jumat (23/4/2021).
Selain itu WNA tersebut sudah mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Dan berdasarkan kartu itulah WNA ini bisa diberikan E-KTP sementara.
“Yang membedakan antara KTP antara WNA dengan WNI ini hanya masa berlaku. Yakni masa berlakunya hanya sesuai dengan KITAP-nya yakni 5 tahun,” jelas Robert.
Empat orang WNA yang memiliki E-KTP di Belitung antara lain 2 warga asal Inggris, 1 warga Malaysia dan 1 warga Australia.
Kepemilikan E-KTP untuk WNA ini sudah diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk, penduduk Indonesia dibagi dua, yaitu WNI dan WNA.
WNA juga membutuhkan single identity number atau NIK untuk mendapatkan pelayanan publik di Indonesia seperti pembukaan rekening bank, sekolah dan pelayanan di rumah sakit.
Meski berhak mengakses pelayanan publik, namun WNA tetap tidak diberikan hak politik, yaitu hak untuk memilih serta hak untuk dipilih. (co2)