Perkara Pembunuhan di Aik Ketekok Tahap I, Jaksa Siap Berikan Petunjuk ke Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Tri Agung Santoso. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Pihak penyidik Satreskrim Polres Belitung telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka kasus pembunuhan berencana Dw alias Ps (40) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Rabu (21/4/2021) kemarin.

Dw alias Ps diduga melakukan pembunuhan berencana di sebuah kontrakan di Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Belitung pertengahan Desember 2020 lalu. Peristiwa berdarah tersebut menyebabkan Muhammad Nur Ilham (41) tewas.

“Ya berkas tahap satu peson sudah kita kirim ke Kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana, Rabu (21/4/2021).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Tri Agung Santoso membenarkan bahwa berkas tahap satu dari dari penyidik sudah diterima.

Namun, jaksa akan melakukan penelitian selama tujuh hari kedepan. Kemudian jaksa akan mengambil sikap dan memberikan petunjuk kepada penyidik jika ada hal yang harus dilengkapi.

“Nanti akan kita informasikan apa saja yang harus dilengkapi. Jika nantinya berkas lengkap, 14 hari kedepan bisa langsung tahap dua,” kata Tri Agung Santoso.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Nur Ilham di kontrakannya Jalan Telex, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologis peristiwa pembunuhan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Pasal itu yakni Primair 340 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 355 ayat (2) KUHP lebih lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.