BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Tiga polsek di wilayah hukum Polres Belitung yang dicabut kewenangannya dalam penyidikan tetap bisa nemerima laporan perkara (pengaduan) dari masyarakat.
Sebelumnya tiga polsek yang tak boleh lagi melakukan penyidikan yakni Polsek Tanjungpandan, Sijuk dan Badau. Hal tersebut berlaku sejak 23 Maret 2021 lalu, berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Ketiga polsek tersebut saat ini ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan artian tidak melakukan penyidikan.
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Poltak ST Purba mengatakan, ketiga polsek tersebut masih diperbolehkan penyelidikan perkara. Selain itu polsek juga bisa memediasi dua pihak yang bertikai.
“Masih bisa menerima dan lidik, termasuk mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru. Namun apabila harus melalui mekanisme penyidikan, semuanya kembali ke polres,” kata Kompol Poltak ST Purba, Senin (19/4/2021).
Sedangkan penyidik perkara akan dilakukan di polres. Tugas polisi yang berdinas di jajaran polsek wilayah hukum Polres Belitung tidak ada pengurangan beban kerja, semuanya sama.
“Untuk perkara yang diterima polsek ada, namun sejauh ini belum ada yang dinaikan ke tahap penyidikan di polres. Semuanya dapat diselesaikan,” ujar Kompol Poltak ST Purba. (dit)