BANGKA TENGAH, ONEKLIKNEWS.COM – Tim gabungan bubarkan setidaknya 67 ponton tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk di lokasi eks Kobatin di kawasan Merbuk, Pungguk dan Kenari, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (12/4/2021).
Tim gabungan terdiri dari Polres Bangka Tengah, Koramil Koba, Satpol PP, serta pihak Kecamatan Koba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo didampingi Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Shabara, Kasat Pol Air dan Kapolsek Koba.
Pembubaran aktivitas TI tersebut menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang timah ilegal. Para penambang diberi waktu hingga hari ini, Senin (12/4/2021) untuk membongkar pontonnya.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum bila para penambang tidak melakukan pembongkaran ponton.
“Kita minta pemilik ponton ini segera melakukan pembongkaran, jika tidak maka akan dilakukan upaya penegakan hokum. Kita memberikan waktu bagi para penambang untuk melakukan pembongkaran sampai dengan besok Senin,” tegas AKBP Slamet Ady. (azm)