Bupati Belitung Larang ASN Mudik Lebaran, Melanggar Bakal Disanksi Sesuai Peraturan

Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem). (OneKlikNews.com/Faizal)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Bupati Belitung H Sahani Saleh juga melarang Aparat Sipil Negara (ASN) mudik lebaran. Bagi ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan pemerintah daerah ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat karena masa pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini. Pria yang akrab disapa Sanem ini berharap ASN mematuhi larangan tersebut.

“Samalah larangan mudik itu seluruh Indonesia. Apalagi mereka juga mikir-mikir juga jika ingin mudik,” sebut Sanem kepada OneKlikNews.com, Senin (12/4/2021).

Menurut Sanem, ASN di lingkungan Pemkab Belitung sangat jarang mudik ke luar daerah. Karena mayoritas ASN berasal dari dalam daerah, sehingga mudik yang dilakukan hanya dalam kawasan Belitung ataupun Babel.

“Kalau untuk internal kita Belitung tidak ada istilah mudik lah. Misalnya asli Selat Nasik tidak mungkin kita larang untuk pulang ke rumah orang tua mereka. ASN yang diluar Belitung banyak, terutama instansi vertikal rata-ratanya yang orang luar,” beber Sanem.

Berbeda dengan ASN dari instansi vertikal saja yang kebanyakan dari luar daerah. Meski begitu ia berharap ASN dari instansi vertikal mematuhi larangan dari Presiden Jokowi.

“Dilarang mudik oleh presiden, jadi mereka harus berada di Belitung saat lebaran nanti. Jangan sampai nanti mereka pulang lagi ke Belitung ini bawa Covid-19,” tegas Sanem. (co2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.