Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Pelaku Reklamasi Tanpa Izin Dikenakan Empat Pasal

Sidang perdana perkara dugaan reklamasi tanpa izin di PN Tanjungpandan, Rabu (7/4/2021). (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung mendakwa TI (48) dengan empat pasal dalam perkara dugaan pengerusakan mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjungpendam, Tanjungpandan.

Pembacaan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (7/4/2021). Sidang tersebut diketuai majelis hakim Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota AA Niko Brahma Putra dan Andhika Bhatara.

Pertama pertama yang didakwakan Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Pasal 98 Ayat (1) joncto Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau ketiga, Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 KUHP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau keempat, Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 KUHP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (15/4/2021) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Sebelumnya Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menahan TI (48) terkait kasus perusakan lingkungan hidup di Belitung.

TI ditersangkakan kasus dugaan perusakan mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan. Bahkan sebelumnya tiga kementerian juga menyegel lokasi reklamasi tersebut tahun 2019 lalu.

Ketiga kementerian tersebut yakni PPNS KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK sebelumnya sudah memeriksa beberapa saksi, antara lain pemilik hotel di sekitar pantai Desa Air Saga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung.

Selain itu juga Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel, masyarakat Desa Air Saga, dan pakar hukum serta ahli Ekologi Hutan Mangrove.

Selain penahanan TI, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT PAN dan PT BMMI selaku pemilik hotel menjadi tersangka korporasi perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di beberapa lokasi tersebut.

Perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan menjadi fokus bagi KLHK. Sementara pelanggaran terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Babel yang belum disahkan menjadi ranah kementerian ATR/BPN.

Serta pelanggaran terhadap peraturan di bidang kelautan dan perikanan akan ditindaklanjuti oleh KKP. Terhadap kejahatan ataupun pelanggaran ini dilakukan penegakan hukum secara multidoor. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.