BANGKA BARAT, ONEKLIKNEWS.COM – Lima orang calon penumpang kapal dan dua orang calo diamankan karena diduga mengggunakan surat rapid antigen palsu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Rabu (7/4/2021).
Kelima orang calon penumpang tersebut merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka berinisial B (28), E (25), IY (21), AM (21) dan A (41). Kelimanya diamankan saat tiba di Pelabuhan Tanjung kalian menggunakan satu unit mobil travel.
Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah mengatakan, selain kelima orang tersebut juga diamankan sopir dan penghubung atau calo. Sedangkan sopir dan calo berinisial FK dan BS yang merupakan warga Muntok.
“Lima orang yang menggunakan surat palsu, lalu makelar itu supir dan penghubungnya jadi total ada tujuh orang yang diamankan,” jelas AKBP Fedriansah.
Pada surat rapid antigen yang diduga palsu itu tercantum nama Rumah Sakit Medika Stania. Namun setelah dikroscek, pihak rumah sakit yang dimaksud diketahui tidak pernah mengeluarkan surat rapid antigen untuk kelima calon penumpang ini.
“Telah dikonfirmasi ke Medika Stania, bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan hasil rapid test lima dokumen ini. Jadi terhadap lima dokumen ini, dinyatakan bukan keluaran dari Medika Stania,” tegas AKBP Fedriansah.
Saat dilakukan pemeriksaan, kelima calon penumpang tersebut tidak pernah menjalani prosedur swab dimanapun. Selain itu kelima calon penumpang mengaku membayar Rp 380 ribu untuk paket perjalanan termasuk surat rapid antigen dan tiket kapal.
“Mereka ini diiming-imingi karena mereka pengen cepat dan bisa lancar, ya mereka bayar untuk dapat suratnya. Padahal kalau swab harganya juga sama, ini merupakan total ongkos yang harus dibayarkan dengan biaya mobil 380 ribu langsung dengan surat antigen itu,” terang AKBP Fedriansah.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait pembuatan surat rapid antigen palsu yang digunakan kelima calon penumpang kapal untuk menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian.
“Masih kita dalami yang bikin suratnya di mana. Yang jelas ini berawal dari diamankannya lima orang, kemudian dibawa ke Polres Bangka Barat. Kita masih melakukan proses penyidikan, masih kita periksa, kemungkinan kita akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tambah AKBP Fedriansah.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah terkait aturan perjalanan. Ia berharap peristiwa ini tidak terulang dikemudian hari.
“Karena ini merugikan, seharusnya bisa melakukan perjalanan dengan aman, tapi dengan dipalsukan malah terlibat masalah hukum,” tandas AKBP Fedriansah. (azm)