BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung hadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus perkara korporasi reklamasi hotel Bahamas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (8/4/2021).
Dua saksi yang dihadirkan yakni Ester Simon ST dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Dr Dadan Mulyana dari konsultan lingkungan dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan yang dipimpin Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota AA Niko Brama Putra dan Andhika Bhatara, saksi Ester menjelaskan mengenai permasalahan reklamasi yang ada di Belitung.
Menurutnya perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa adanya perizinan dinilai illegal dan melanggar UU Tentang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup.
“Seperti yang diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009,” jelas Ester di muka persidangan.
Ia menjelaskan, seharusnya yang harus dilakukan PT BMMI (Bahamas) adalah mengurus perizinan terlebih dahulu. Setelah itu diperbolehkan untuk melakukan penimbunan.
Sementara itu saksi ahli dari IPB Dr Dadan Mulyana mengatakan, penimbunan yang dilakukan oleh PT BMMI di kawasan Air Saga, Tanjungpandan menyebabkan kerusakan ekosistem. Terlebih lokasi reklamasi merupakan hutan mangrove yang dilindungi.
“Kita sudah turun langsung ke lokasi. Apa yang ditimbun di lokasi, merupakan hutan mangrove,” kata Dadan Mulyana.
Dia memastikan terdapat hutan mangrove di Bahamas karena adanya air pasang dan surut. Selain itu, dia juga menanyakan ke sejumlah orang yang ada di lokasi saat melakukan peninjauan.
“Kata sejumlah saksi, sebelum dilakukan reklamasi, kawasan tersebut dulunya terdapat mangrove,” ucap Dadan Mulyana.
JPU maupun penasihat hukum Suhadi dan Rahmaniar dari dari Kantor C Suhadi and Partner yang mendampingi terdakwa Bestiandi Rhusianto tidak merasa keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/4/2021) dengan agenda saksi dari penasihat hukum yang meringankan terdakwa. (dit)