BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Tiga polsek yang ada di wilayah hukum Polres Belitung dicabut kewenangannya untuk melakukan penyidikan sejak 23 Maret 2021 lalu. Tugasnya hanya melaksanakan kegiatan pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penugasan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo nomor: Kep/613/III/2021. Ketiga polsek tersebut yakni Polsek Tanjungpandan, Sijuk dan Badau. Sedangkan Polsek Membalong dan Selat Nasik masih diberikan kewenangan penyidikan.
“Jadi disarankan untuk restorative justice atau jika tidak bisa melalui jalur gelar perkara, maka dilimpahkan ke Satreskrim Polres untuk dilanjutkan tingkat penyidikannya,” kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana, Senin (5/4/2021).
AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan tiga polsek yang telah ditetapkan itu nantinya akan lebih difokuskan dalam fungsi menjaga kamtibmas, penerapan prokes dan mencegah isu radikalisme.
Mantan Kapolsek Badau ini juga menambahkan, dilihat dari kondisi geografis wilayahnya Polsek Tanjungpandan, Badau dan Sijuk masih berada dalam satu pulau dengan jarak tempuh tidak begitu jauh dengan Polres Belitung.
“Polsek Membalong juga masih satu pulau tetapi jarak tempuh terbilang cukup jauh sekitar 50 kilometer. Sedangkan Polsek Selat Nasik yang menaungi 4 desa berada terpisah pulau dari Polres Belitung,” ujar AKP Chandra Satria Adi Pradana. (dit)