Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi Saat Akan Transaksi, Sempat Lari dan Buang Barang Bukti

ilustrasi borgol demi membeli susu anak
Ilustrasi tersangka diborgol. (Net)

BANGKA SELATAN, ONEKLIKNEWS.COM – Seorang mahasiswa asal Toboali, Bangka Selatan berinisial RV alias Tb (23) diringkus Satreserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat (2/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Pemuda tersebut ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram. Saat ditangkap di Jalan Dr Wahidin, Toboali, RV diduga akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Surtan Sitorus menyatakan, RV sempat melakukan upaya melarikan diri serta membuang barang bukti diduga sabu di tepian jalan.

“Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan. Demikian juga barang buktinya, sabu seberat 2,47 gram dan iPhone warna hitam,” ujar AKP Sitorus, Sabtu (3/4/2021).

AKP Sitorus menambahkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari penangkapan tersangka RV, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lainnya, MG (26) warga Jalan Jenderal Sudirman, Toboali. Buruh harian ini diringkus di kediamannya satu hari setelah penangkapan RV.

Polisi juga amankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari MG.

Barang bukti lain yang diamankan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Filter, 1 pack bungkus plastik klip bening, 1 buah dompet kuning emas, 1 unit timbangan digital Counstant, 1 Unit Handphone merek Strawberry biru hitam, 1 sendok plastik putih dan 1 buah pipet plastik. (*/azm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.