BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Fr (43) pelaku pencabulan terhadap anak tiri resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (1/4/2021). Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Belitung.
Selain berkas perkara, penyidik juga melimpahkan barang bukti (BB) dalam kasus ini. Barang bukti tersebut berupa beberapa helai pakaian. Fr diketahui mencabuli anak tirinya, sebut saja Mawar yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah kontrakannya yang terletak di kawasan Tanjungpandan pada pertengahan Desember 2020 lalu. Pelaku diamankan di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan usai polisi menerima laporan dari ibu korban.
“Ya sudah kita terima pelimpahan berkas perkara P-21 tahap II. Untuk sementara tersangka dititipkan di sel tahanan Polsek Tanjungpandan seraya menunggu proses persidangan,” kata Jaksa Pidana Umum Kejari Belitung Tri Agung Santoso saat dihubungi OneKlikNews.com, Sabtu (3/4/2021).
Tri Agung Santoso menambahkan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat (1) KUHPidana. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” sebut Tri Agung Santoso. (dit)