Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Dua Terdakwa Tipikor Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Segera Disidangkan

Ilustrasi korupsi. (Net)

BANGKA SELATAN, ONEKLIKNEWS.COM – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019 sebentar lagi disidangkan.

Pasalnya Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti (BB) perkara yang menyeret Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriayansyah Hermawan alias Jansen ke PN Pangkalpinang, Rabu (31/3/2021) lalu.

Pelimpahan berkas perkara tersebut berdasarkan surat perintah pelimpahan perkara Kepala Kejari Bangka Selatan nomor: B-467/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. Berkas perkara dan BB diterima langsung Panitera Muda PN Pangkalpinang Indi.

Kasi Intel Kejari Bangka Selatan Dodi P Purba membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut beserta surat dakwaan dari JPU ke Pengadilan Tipikor di PN Pangkalpinang.

“Ya pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan dari dua terdakwa dalam perkara tipikor kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi prasarana sekolah DAK fisik Bidang Pendidikan Disdikbud Basel 2019,” ujar Dodi.

Perbuatan kedua terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp 1 miliar. Saat ini kedua terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan sembari menunggu jadwal siding.

“Sidangnya kapan masih menunggu jadwal dari hakim, tapi perkara tipikor ini akan segera disidangkan,” pungkas Dodi. (kbc/azm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.