Astaga, Pria Ini Nekat Cabuli Anak Tiri Saat Tidur Bertiga dengan Istrinya

Fr, pelaku pencabulan terhadap anak tiri. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Pelaku pencabulan terhadap anak tiri, Fr (43) hanya bisa tertunduk lesu seraya tangan terborgol saat penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan menggiringnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Kamis (1/4/2021).

Penyidik melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan tersebut ke Kejari setelah memasuki P-21 tahap II. Pria kelahiran Jakarta ini mengaku nekat melakukan perbuatan bejat terhadap anak tiri sendiri, sebut saja Mawar (14) karena tidak bisa menahan hawa nafsu birahi yang menggebu-gebu.

Ia mengatakan, tersangka sudah melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak dua kali dengan selang waktu lima hari. Tersangka melakukannya di rumah kontrakannya yang terletak di kawasan Tanjungpandan pada pertengahan bulan Desember 2020 lalu.

Tersangka melakukan pencabulan kali pertama saat Mawar sedang mengepel rumah lantas tersangka menyuruh untuk berbaring. Sedangkan perbuatan kedua kalinya saat tersangka sedang tidur bersama sang istri dan korban.

Menurutnya, pada saat tersangka melakukan perbuatan bejat itu, Mawar hanya terdiam dan mengatakan jangan lama-lama pak.

“Jadi saya gesekkan di bagian paha sambil meremas payudaranya. Cuma sebentar, lima menit udah keluar cairan sperma saya di lantai. Itu (pencabulan, red) saya lakukan di ruang depan, karena kontrakan tidak memiliki kamar,” kata Fr kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Ia dijerat UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Fr sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Selasa (2/2/2021) pukul 16.00 WIB lalu saat berada di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan. (dit)

Baca juga:

Viral! Wanita Ini Tunjukkan Video Mesra Suami dan Ibunya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.