Divonis Bersalah dalam Kasus Reklamasi Koorporasi, PT PAN Bayar Denda Rp 1,15 Miliar

Uang sebesar Rp 1,15 miliar dieksekusi Kejari Belitung dalam perkara reklamasi ilegal oleh koorporasi. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Belitung mengeksekusi uang sebesar Rp 1.150.000.000 hasil pembayaran denda dari PT Panca Anugerah Nusantara (PT PAN), Kamis (18/3/2021).

Eksekusi tersebut Kejari Belitung lakukan setelah Pengadilan Negeri Tanjungpandan memvonis perusahan tersebut dengan biaya denda dalam perkara koorporasi reklamasi ilegal di Desa Air Saga, Tanjungpandan pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menilai PT PAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 109 juncto Pasal 116 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kajari Belitung IG Punia Atmaja mengatakan, uang pembayaran denda PT PAN tersebut akan langsung pihaknya transfer ke kas negara. Ia juga menilai pihak perusahaan kooperatif usai vonis tersebut.

“Pihak perusahaan kooperatif. Mereka membayar denda yang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan,” kata IG Punia Atmaja, Kamis (18/3/2021).

Selanjutnya pihak Kejari akan mempelajari putusan PN Tanjungpandan dalam perkara tersebut. Hal ini menyangkut subyek perkara yakni bibir pantai Hotel Fairfield by Marriott yang direklamasi.

“Putusan yang kami terima adalah vonis denda. Untuk sementara kita belum bisa melangkahi atau melebihi putusan itu,” ujar IG Punia Atmaja. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.