BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial As (43) dan YR alias Rn (44) terciduk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Minggu (7/3/2021). Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Selain pasutri warga Jalan Zainudin Aba, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan tersebut. Polisi juga meringkus pemuda berinisial RH alias Kg (22), Jumat (5/3/2021) lalu. Ketiganya terciduk selama Operasi Antik Menumbing 2021.
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Poltak ST Purba mengatakan tersangka pertama RH alias Kg terciduk di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.
Barang haram tersebut berada di sebuah plastik klip bening. Lalu polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam nopol BN 1149 WY berikut STNK.
Dua hari kemudian, polisi berhasil meringkus wanita berinisial YR alias Rn di kediamannya. Sabu seberat 0,25 gram di dalam plastik bening berhasil di amankan polisi. Selain itu polisi juga mengamankan selembar kertas timah rokok dan satu unit handphone merek Realme beserta simcard.
Setelah melakukan pengembangan penangkapan YR. Hari yang sama, polisi juga berhasil mengamankan As yang merupakan suami YR di Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.
- Baca Juga: Lima Spot di Bukit Peramun Ini Instagramable Banget, Rugi Kalau Tak Berkunjung
- Mau Raup Pundi-pundi Rupiah dari YouTube? Begini 9 Langkah Jadi Content Creator
- Calon Mertua Tendang Pengantin Pria Saat Akad Nikah, Video Berdurasi 101 Detik Viral
Sudah Menjadi Target Operasi
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar. Uang tersebut hasil penjualan narkoba, selain itu polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo dan satu buah celana panjang biru.
“Khusus tersangka YR dan As ini pasangan suami istri yang selama ini menjadi TO polisi karena di duga mengedarkan narkoba,” kata Kompol Poltak ST Purba, Selasa (16/3/2021).
Polisi menjerat tersangka RH dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pasangan suami istri yakni YR dan As terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) joncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi tersangka RH dijerat Pasal 112 karena modus operandinya memiliki dan menyimpan narkotika. Sedangkan tersangka pasutri Pasal 114 karena di duga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Poltak ST Purba.
Sementara itu sampel urine ketiga tersangka ini hasilnya semua negatif. AKP Naek Hutahayan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka RH, barang haram tersebut rencananya akan dipakai sendiri.
“Jadi untuk tersangka pertama (RH, red) sementara dikenakan Pasal 112 UU No 39 Tentang Narkotika, karena kami belum mempunyai fakta yang real, apakah sabu itu mau dijual atau digunakan sendiri,” kata AKP Naek Hutahayan. (dit)
- Baca Juga: Berkunjung ke Belitung Tidak Perlu Tunjukan Tes PCR, Tersisa Lima Hari Lagi
- Lagi! Dua Pasang Remaja Kembali Tepergok ‘Ngamar’ di Penginapan
- Pamit Nginap ke Rumah Temannya di Tanjungpandan, Gadis Berkerudung Ini “Ngamar” dengan Kekasihnya di Penginapan