Dua Tersangka Penertiban Tambang Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi limpahkan berkas perkara dan dua tersangka penambang ilegal ke Kejari Belitung. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Berkas perkara dan dua tersangka tambang ilegal hasil penertiban Satreskrim Polres Belitung beberapa waktu lalu sudah berada di Kejaksaan Negeri Belitung, Jumat (12/3/2021).

Selain itu, Satreskrim Polres Belitung juga melimpahkan barang bukti berupa satu set peralatan tambang jenis tower. Usai pelimpahan, kedua tersangka tambang ilegal ini, yakni AC dan Td menjadi tahanan Kejari Belitung.

Kedua tersangka melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung. Pada awal Januari 2021 lalu, pihak kepolisian menertibkan lokasi tersebut dan keduanya berstatus sebagai tersangka.

Baca:

Kasus Perceraian di Belitung Masih Tinggi, Kebanyakan Istri Gugat Suami

Nambang di HGU PT Rebinmas, Markus Didakwa Dua Pasal

Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolres: Pastikan Terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

“Ya sudah kita terima pelimpahan berkas perkara P-21 tahap II. Untuk kedua tersangka sudah resmi menjadi tahanan jaksa, untuk sementara keduanya berada di sel tahanan Polres Belitung,” kata Kasi Pidum Kejari Belitung Tri Agung Santoso kepada OneKlikNews.com, Minggu (14/3/2021).

Tri Agung Santoso menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHPidana. “Untuk mereka (tersangka, red) terancam hukuman 5 tahun penjara,” sebut Tri Agung Santoso. (dit)

Baca juga:

Viral! Wanita Ini Tunjukkan Video Mesra Suami dan Ibunya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.